CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS

Jumat, 22 Mei 2009

Subsidi Setengah Hati dan Rawan Salah Alamat

Kompas, 26 Februari 2005
"ORANG miskin dilarang sekolah. Orang miskin dilarang sakit...!" ungkapan bernada sarkasme itu mencuat dalam sebuah diskusi bertema "Pendidikan Gratis bagi Semua Orang" di kantor Lembaga Penelitian Pengembangan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Jakarta, Selasa (22/2).
ITU merupakan refleksi keprihatinan atas sulitnya mewujudkan hak-hak dasar bagi semua warga negara. Hak dasar yang dimaksud adalah kesempatan memperoleh pendidikan dan layanan kesehatan secara layak. Padahal, kedua hal itu teramanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen IV). Bahkan, hak mendapatkan pendidikan dasar gratis sembilan tahun (sekolah dasar-sekolah lanjutan tingkat pertama) juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Sindiran untuk melarang orang miskin sekolah berangkat dari fakta bahwa biaya pendidikan terus melangit. Sekolah negeri yang semula dibangun untuk memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat luas justru ikut-ikutan mematok uang pangkal dan berbagai jenis pungutan seperti halnya sekolah swasta. Dengan demikian, tidak semua anak usia sekolah mampu mengaksesnya, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Adapun sindiran untuk melarang orang miskin sakit berangkat dari kenyataan bahwa jaminan layanan kesehatan gratis sulit dinikmati oleh kaum miskin. Guna mendapatkan layanan kesehatan, kaum papa harus terlebih dulu menempuh prosedur bertele-tele. Paling tidak, harus ada surat keterangan miskin dari tingkat RT RW hingga kelurahan yang pengurusannya butuh waktu 1-2 hari. Sudah begitu, belum ada jaminan bahwa di rumah sakit kelas III sekali pun tidak ada pungutan.
Bayangkan, bagaimana risikonya kalau penyakit yang diderita sejenis demam berdarah atau kolera yang butuh penanganan secepat mungkin. Intinya, nasib orang miskin yang jatuh sakit ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Selain merepotkan dirinya, juga "dianggap" merepotkan orang lain. Jadi, jangan sampai sakitlah…!
SINDIRAN-sindiran dalam diskusi tersebut muncul karena dipicu oleh gagasan subsidi silang, terutama berkait dengan kompensasi pengalihan dana subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang tengah dirancang menjelang kenaikan harga BBM tahun 2005 ini.
Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Fasli Jalal, salah satu pembicara dalam diskusi tersebut, mengemukakan, subsidi silang merupakan solusi terbaik dalam memeratakan kesempatan mendapatkan layanan pendidikan di Tanah Air.
Alasannya, anggaran negara masih belum cukup untuk menggratiskan pendidikan dasar bagi semua warga negara meski sektor pendidikan sudah mengambil porsi terbesar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perhitungannya, di seluruh Indonesia terdapat sekitar 38,5 juta anak usia SD (6-12 tahun) dan usia SMP (13-15 tahun).
Mereka terdiri dari 25,6 juta anak usia SD (6-12 tahun) dan 12,8 juta anak usia SMP (13-15 tahun).
Mengacu pada data Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas, untuk menanggung anggaran pendidikan dasar sembilan tahun (SD-SMP) anak-anak itu dibutuhkan dana paling kurang Rp 80 triliun.
Padahal, dalam tahun 2005 ini, misalnya, rencana alokasi sektor pendidikan dari APBN hanya sekitar Rp 25 triliun, atau sekitar 8-9 persen dari total APBN. Jika APBN yang totalnya sekitar Rp 300 triliun mau dialokasikan ke sektor pendidikan sebesar 20 persen-sesuai amanat konstitusi dan UU Sisdiknas-maka sektor lain tentu harus mengalah.
"Repotnya, persoalan seperti ini jarang dibicarakan dengan jajaran Departemen Keuangan selaku pihak yang lebih terkait dalam pengalokasian anggaran," kata Fasli seraya menegaskan bahwa tidak ada cara lain kecuali menerapkan pola subsidi silang. Dalam hal ini, orang kaya menyisihkan sebagian dananya untuk menopang pendidikan kaum miskin.
Menanggapi hal itu, Direktur Institute for Education Reform Universitas Paramadina Utomo Dananjaya mengatakan, mestinya pemerintah tidak bergantung pada subsidi silang. Sebagai penyelenggara urusan negara, pemerintah harus punya tekad atau upaya gigih untuk menjalankan tuntutan konstitusi dan UU. Jika pendidikan disepakati sebagai jembatan memperbaiki harkat dan martabat manusia, pemerintah harus menjadikan sektor pendidikan sebagai prioritas.
Kalau keterbatasan anggaran negara selalu dikedepankan, kata Utomo, maka tujuh turunan anak-anak nelayan di Muara Angke dan orang-orang yang tidak punya penghasilan tetap lainnya bakal terus bergelimang kemiskinan. Bagi mereka, sekolah adalah sesuatu yang sangat mahal.
"Peluang mereka untuk melakukan mobilitas sosial secara vertikal hampir tidak ada," paparnya.
Dipikir-pikir, era ke depannya bukan hanya anak-anak nelayan, anak-anak buruh pabrik dan kalangan terpinggirkan itulah yang sulit memperbaiki status sosialnya. Bisa jadi, potensi mewariskan kemiskinan tujuh turunan makin lebar. Sebab, jumlah penduduk yang tidak sempat mendapatkan pelayanan pendidikan dasar bakal terus meningkat. Saat ini saja masih ada sekitar lima juta anak yang belum terserap SD-SMP.
ADA angin segar ketika Deputi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Dedi Masykur Riyadi menyebutkan bahwa jumlah dana kompensasi BBM tahun ini akan meningkat 2-3 kali lipat dari jumlah tahun lalu.
Siswa SD dari keluarga tidak mampu bakal menerima Rp 20.000 per bulan atau Rp 240.000 setahun, naik dua kali lipat dibandingkan tahun lalu. Siswa SLTP bakal menerima Rp 50.000 per bulan atau Rp 600.000 setahun (tahun lalu sebesar Rp 240.000 setahun).
Adapun siswa SLTA akan menerima Rp 100.000 per bulan atau Rp 1,2 juta setahun (naik empat kali lipat dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 300.000).
Menjelang kenaikan harga BBM, hingga saat ini, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional masih terus melakukan kajian untuk mengoptimalkan penyaluran dana kompensasi subsidi BBM 2005 yang totalnya sekitar Rp 17 triliun. Menurut Dedi Masykur Riyadi, peningkatan jumlah subsidi disesuaikan dengan satuan pembiayaan (unit cost) per jenjang studi berdasarkan data dari hasil Sensus Sosial Ekonomi Nasional.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengklaim, subsidi yang diberikan kepada siswa miskin tersebut diklaim sebagai beasiswa.
Dicermati lebih jauh, sebetulnya masalah utama bukan pada dinaikkannya jumlah subsidi silang atau tersedianya beasiswa kepada anak-anak miskin. Sebab, bagaimanapun, subsidi silang hanyalah siasat mengalihkan tanggung jawab negara kepada warganya dengan cara mengharapkan penyediaan dana dari kalangan orang kaya ke orang miskin.
Yang utama adalah bagaimana pemerintah membuat mekanisme pembiayaan pendidikan yang baku tanpa berharap dari skenario kenaikan harga BBM. Apalagi, dana subsidi yang dijanjikan hanyalah sekadar untuk menutupi biayai sekolah per siswa dalam hitungan bulan yang berjalan. Maksudnya, hanya bisa menutupi sumbangan pembangunan pendidikan (SPP) dan pungutan lain sejenis ujian.
Sementara pungutan uang pangkal, uang bangku, dan pakaian seragam yang sering kali menjadi "penghadang utama" siswa saat tahun ajaran baru tidak ikut diperhitungkan. Buktinya, dana kompensasi BBM yang dijanjikan itu baru akan mengucur setelah harga BBM dinaikkan bulan Maret nanti. Padahal, sekitar sembilan juta siswa SD-SLTA miskin yang disasar oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah telanjur mengeluarkan berbagai jenis ongkos di awal tahun ajaran baru.
Belum lagi, sejumlah persoalan sangat potensial muncul dalam penyaluran dana subsidi tersebut. Pengalaman menunjukkan, sejak dana kompensasi BBM digulirkan tahun 2002, tidak sedikit warga miskin yang tidak menerima dana tersebut.
Penyebabnya, terutama karena mereka tidak didata oleh aparat kelurahan. Kalaupun terdata, tidak ada jaminan bahwa mereka bakal menerima. Contohnya, tahun 2004 di SMA Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan (YMIK) Tebet, Jakarta Selatan, dilaporkan, jumlah siswa miskin mencapai lebih 30 dari orang. Yang menerima tidak sampai 15.
Artinya, tidak usah jauh-jauh menelisik daerah pelosok pedesaan dan wilayah kepulauan. Dalam wilayah ibu kota negara saja, potensi salah alamat subsidi bisa terbuka lebar.
Selain salah alamat, potensi penyalahgunaan manfaat subsidi juga terbuka lebar. Mengingat sasaran yang dituju adalah keluarga miskin, bukan tak mungkin dana untuk pembiayaan sekolah dibelanjakan untuk membeli beras.
Ditujukan langsung ke sekolah, juga tidak memberikan jaminan keamanan. Indonesian Corruption Watch (ICW) pernah menerima laporan bahwa sebuah sekolah fiktif di Jawa Barat tahun lalu mengajukan nama-nama siswa penerima dana kompensasi subsidi BBM. Jadi, jangankan obyek siswanya, lembaga sekolah saja rawan dimanipulasi.
Sejauh ini, Depdiknas masih berpegang pada mekanisme yang sudah berjalan tiga tahun terakhir, yakni dana disalurkan langsung melalui rekening siswa. Penyalurannya menggunakan jasa PT Pos Indonesia maupun perbankan.
DARIPADA berharap dari skenario kenaikan harga BBM yang sarat pro-kontra itu, pengamat pendidikan Darmaningtyas mengajukan solusi pembiayaan pendidikan berupa penerapan pajak progresif, seperti di negara-negara yang menganut welfare state. Dalam hal ini, negara memungut pajak setinggi-tingginya kepada orang kaya, lalu hasil pajak dikembalikan ke warga negara dalam wujud pelayanan publik.
Sektor pendidikan tentu saja harus ikut menjadi bagian dari pelayanan publik. Anak orang kaya dan miskin bersekolah gratis dalam lembaga pendidikan yang dikelola oleh pemerintah.
Dalam sektor kesehatan, mungkin bisa diterapkan asuransi kesehatan pada rumah sakit tingkatan generik bagi semua warga negara dengan prosedur yang sederhana.
Hanya saja, gagasan itu tentu tidak mudah diwujudkan jika negara ini yang masih sarat "kongkalikong" antara aparat kantor pajak dan obyek pajak. Sama tidak mudahnya jika aparat pemerintah belum menempatkan dirinya sebagai penyelenggara layanan publik alias lebih memosisikan dirinya sebagai orang yang dilayani.
Jadi, seperti apa pun model pembiayaan layanan publik yang dirancang, terutama sektor pendidikan dan kesehatan, tetap saja rawan penyimpangan jika tidak diawali dengan keteguhan komitmen pada semua pihak yang terkait.
Selama komitmen pelayanan itu tidak dikedepankan, lama- lama sindiran di awal tulisan sudah menjadi hal biasa, bukan lagi hal yang mengundang perenungan. Sungguh ironis jika orang miskin dilarang sekolah dan dilarang sakit. Artinya, di negeri ini tak ada tempat buat orang miskin, sementara negara tidak membuka ruang yang lebar bagi warganya untuk memperbaiki harkat hidup lewat pendidikan. (NASRULLAH NARA)

sumber : www.resistbook.or.id

0 komentar: