CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS

Selasa, 12 Mei 2009

Tunjangan Profesi Guru Terancam Distop

Depkeu Tunggu Perpres
PALEMBANG—Keterlambatan pencairan tunjangan profesi bagi guru disebabkan Departemen Keuangan (Depkeu) Republik Indonesia menunggu keluarnya peraturan presiden. Sebelumnya, sudah ada Surat Menteri Keuangan Nomor S-145/MKO5/2009 tertanggal 12 Maret 2009, soal pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen PNS dan non-PNS pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama.
Dalam surat tersebut, dinyatakan jika sampai akhir bulan Juni peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) mengenai tunjangan profesi belum ditetapkan, maka pembayaran tunjangan profesi untuk sementara dihentikan.
Bahkan, apabila akhir tahun ini, 2009 belum juga ditetapkan, tunjangan profesi yang telanjur dibayar kepada para guru akan dipotong secara bertahap dari gaji bulanan sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Gaji PNS, pemberian tunjangan PNS tertentu diatur dengan perpres.
Kepala Bidang (Kabid) Majelis Pendidikan Agama (Mapenda) Islam Depag Sumsel, Drs H Muhammad Ridwan MM, mengatakan, guru yang sudah masuk data sertifikasi tahun 2006 sebanyak 49 orang guru madrasah, sedangkan tahun 2007 sebanyak 127 guru madrasah, dan 122 guru pendidikan agama Islam (PAI). Sementara, tahun 2008 sebanyak 180 orang guru madrasah dan 435 orang guru PAI.
Menurutnya, guru madrasah bidang studi pendidikan agama Islam dan agama akan disertifikasi oleh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah. Sedangkan guru madrasah yang mengajar pada bidang umum akan disertifikasi Universitas Sriwijaya (Unsri).
Untuk tunjangan profesi, lanjut Ridwan, baru dibayar hanya untuk guru non-PNS sebanyak 33 orang yang sifatnya bantuan tahun 2008. Sedangkan, tunjangan PNS bagi guru madrasah dan PAI belum bisa dibayar berdasarkan peraturan pemerintah.
“Hanya guru yang non-PNS baru dibayar, bersifat bantuan dengan besar dana Rp1,5 juta/bulan.” Itu dengan ketentuan yang telah disertifikasi tahun 2006-2007 terhitung sejak 1 Januari 2008 dengan syarat telah memenuhi waktu mengajar selama 24 jam/minggu yang dibuktikan dengan surat keterangan melaksanakan tugas (SKMT). “Bagi guru yang kurang dari 24 jam/minggu terancam tidak mendapat tunjangan,’’ tegasnya. (mg21).

Sumber : http://www.sumeks.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=8234&Itemid=13

0 komentar: