CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS

Kamis, 14 Mei 2009

Sumirnya PP Pendanaan Pendidikan

Pengantar
Penerimaan siswa baru (PSB) kini sudah berlalu tanpa ada perubahan positif dibanding tahun sebelumnya. Pungutan liar dengan berbagai bentuk dan dalih masih marak, dan sangat membebani orangtua siswa. Pemerintah diharapkan melahirkan regulasi yang bisa meminimalisasi kasus pungli tersebut, ternyata terkesan malah membiarkan terus berlangsung. Buktinya Peraturan Pemerintah (PP) 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan, malah melegalkan pungutan pendidikan. Masalah ini disorot wartawan SP, Marselius Rombe Baan, Eko B Harsono dan Willy Masaharu berikut laporan dari Makassar, Sulawesi Selatan, dan Padang, Sumatera Barat soal pungutan saat PSB sebagai berikut:

Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan telah disetujui dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Juli 2008, namun PP itu tidak secara jelas mengatur larangan pungutan di sekolah. PP tersebut, bahkan seakan melegalkan terjadinya pungutan untuk pembiayaan pendidikan di satuan pendidikan sekolah negeri maupun swasta.

Pakar pendidikan dan Rektor Universitas Sahid, Prof Dr Hidayat Syarief mengatakan, harapan besar memang dimiliki masyarakat terhadap PP Pendanaan Pendidikan yang telah ditandatangani Presiden itu. “Tetapi, saya melihatnya PP tersebut justru kontradiksi dengan kebijakan wajib belajar yang tertuang dalam Undang-undang (UU) 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebab, dalam PP Pendanaan Pendidikan justru diatur soal pungutan. Ini jelas mencerminkan ambigu sikap pemerintah,” ujarnya.

Menurut Hidayat, dengan terbitnya PP Pendanaan Pendidikan tersebut pihak sekolah dan juga pemerintah daerah akan kebingungan dalam melaksanakan program penuntasan wajib belajar yang telah dibiayai negara lewat program bantuan operasional sekolah (BOS). “Apakah ini berarti kebebasan untuk melakukan pungutan di sekolah dilegalkan oleh pemerintah,” tanyanya.

Penilaian Hidayat itu tidak berlebihan. Beberapa pasal dalam PP Pendanaan Pendidikan tersebut, memang justru bisa menjadi payung hukum sekolah-sekolah melakukan pungutan dari siswa atau orangtua/wali murid.

Dalam Pasal 51 Ayat (4) huruf c Bab V tentang Sumber Pendanaan Pendidikan, misalnya disebutkan, dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (sekolah negeri-Red.), dapat bersumber dari pungutan peserta didik atau orangtua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal itu juga dijumpai dalam Pasal 51 Ayat (5) huruf c untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Sedangkan, untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta-Red.), dalam Pasal 51 Ayat (6) huruf d, juga dimungkinkan pungutan dari orangtua/walinya yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketiga ayat ini bisa menjadi pembenaran bagi sekolah-sekolah negeri ataupun swasta memungut dana dari orangtua siswa/walinya dengan alasan bisa menjadi sumber pendanaan pendidikan sekolah bersangkutan.

Selain memberi peluang terjadinya pungutan, pasal ini juga tidak jelas merujuk pada aturan perundang-undangan mana, padahal dalam penjelasannya hanya disebutkan sudah jelas. Itu artinya, PP Pendanaan Pendidikan tersebut, sangat sumir dan mencerminkan tidak adanya niat pemerintah memberantas pungli di sekolah.

Dalam Pasal 52 ada elaborasi soal pungutan dimaksud dan dijelaskan bahwa pungutan tersebut tidak boleh bagi peserta didik atau orangtua/walinya yang tidak mampu secara ekonomi. Sayangnya, tidak ada penjelasan rinci soal kategori tidak mampu bagaimana yang ditoleransi.

Tidak Optimal
Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas, Sujanto sebelumnya mengatakan, PP tersebut diharapkan dapat dijadikan rambu-rambu dalam pelaksanaan PSB oleh masyarakat, pengelola, dan penyelenggara pendidikan. Menurutnya, dalam PP tersebut Mendiknas dan Menteri Agama, sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dapat membatalkan pungutan apabila tidak sesuai dengan Pasal 52 PP itu.

“Mengenai pungutan oleh satuan pendidikan untuk memenuhi tanggung jawab kontribusi peserta didik, orangtua atau wali, dalam PP tersebut secara tegas disebutkan bahwa dana yang diperoleh harus disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan. PP tersebut jelas menyebutkan bahwa pungutan yang didapat dari masyarakat harus dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan,” ujar Sujanto.

Sedangkan, sanksi bagi penyelenggara dan pengelola pendidikan jika melakukan pungutan disesuaikan dengan ketentuan hukum. Dana yang diperoleh harus didasarkan pada perencanaan investasi atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis tahunan, serta anggaran pendidikan sekolah.

Sujanto mengingatkan, peserta didik atau orangtua dan wali murid yang miskin tidak boleh dikenai pungutan. Pihak sekolah juga harus menerapkan subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan. Selain itu, katanya, penggunaan dana dan penerimaan harus diumumkan secara transparan kepada seluruh pemangku kepentingan di lingkungan sekolah.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Heri Akhmadi menegaskan, PP Pendanaan Pendidikan sama sekali tidak mencerminkan upaya pemerintah pusat mengatur pelaksanaan PSB yang bebas pungli. Sampai saat ini sekolah masih terus “memeras” orangtua dan siswa, baik yang baru masuk maupun naik kelas.

“Sangat disesalkan, setiap kali masyarakat dan DPR menanyakan kepada Mendiknas soal pungutan PSB, tetapi Mendiknas Bambang Sudibyo selalu berdalih bahwa hal itu kewenangan pemerintah daerah. Padahal, seharusnya lewat PP Pendanaan Pendidikan tersebut, pemerintah pusat juga mengatur dan memberi rambu-rambu,” ucapnya.

Heri mengatakan, sebelum masa reses pada pekan depan, Komisi X DPR akan memanggil Mendiknas untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai PP tersebut, sekaligus membahas pungutan PSB. Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, di DKI Jakarta, Depok dan sejumlah daerah lainnya, pungutan PSB sangat memberatkan orangtua, apalagi ada pungutan pendaftaran ulang untuk siswa yang naik kelas di sekolah swasta ataupun negeri [Sumber:http://enewsletterdisdik.wordpress.com/2008/07/18/sumirnya-pp-pendanaan-pendidikan/

0 komentar: